Pandeglang Berkah

Tentang
Kami
Sejarah LKM Pandeglang
PT. LKM Pandeglang Berkah Merupakan Perusahaan Hasil Konsolidasi dari 7 (tujuh) PD.PK di Kabupaten Pandeglang, yaitu PDPK PANDEGLANG, PDPK CADASARI, PDPK CIMANUK, PDPK BOJONG, PDPK LABUAN, PDPK CIGEULIS/SOBANG, dan PDPK CIBALIUNG, dimana masing – masing PD.PK. Mempunyai kekurangan dan kelebihan terutama di bidang Manajemen, Untuk menghadapi persoalan tersebut Perusahaan harus di Konsolidasi.
Konsolidasi dan Integrasi
Pada tahun 2015, 7 ( Tujuh ) PDPK melakukan konsolidasi dengan Nama PD.PK. Pandeglang Berkah.Berdasarkan Undang – undang no 1 tahun 2013 tentang LKM (Lembaga Keuangan Mikro) bahwa PDPK harus berubah bentuk menjadi PT atau Koperasi, maka dalam hal ini PDPK Pandeglang Berkah memilih bentuk Perusahaan menjadi PT LKM ( Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro ), dan pada Tahun 2016 PDPK Pandeglang Berkah bertranspormasi menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Pandeglang Berkah, hal ini merupakan tantangan bagi Pengurus dan Pengelola Perusahaan, untuk melakukan segala perbaikan- perbaikan secara menyeluruh baik dari segi managemen ataupun langkah – langkah yang harus di ambil guna memperbaiki performa dan tingkat kesehatan Perusahaan.
Visi
Sehat
- Sehat Menurut Ketentuan OJK dan Ketentuan lain yang berlaku
- Sehat Wawasan Berfikir SDM-nya
- Sehat Perilaku Bisnisnya
Kuat
- Kuat Dukungan Stakeholdernya
- Kuat Jaringan Usahanya
- Kuat Cooprate Imagenya
Merakyat
- Penggerak Perekonomian Usaha Mikro Kecil di pedesaan
- Melayani Debitur Mikro yang unbankable namun tetap feasible
- Mengutamakan Kredit Produktif Mikro dan Kecil
Misi
Berperan aktif dalam menggerakan dan mengembangkan perekonomian pedesaaan usaha mikro, kecil dan menengah yang berdaya saing
Menyediakan Jasa Keuangan Yang Mudah, Cepat dan Aman sesuai peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku
Menciptakan kondisi terbaik bagi Pegawai sebagai kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi
Memberikan keuntungan dan manfaat (multiplayer effect) yang optimal kepada pihak – pihak yang berkepentingan (Stakeholder)
Nilai
Customer Oriented
Kemampuan melayani, membangun dan menjaga loyalitas pelanggan (internal dan eksternal) melalui pemahaman dan pengenalan kebutuhan pelanggan dalam rangka mencapai kepuasan pelanggan.
Integrity
Selalu konsisten antara ucapan dan perbuatan sesuai dengan norma dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Networking
Bekerja atas dasar kepercayaan dan kompetensi serta berusaha memberikan kinerja yang terbaik sehingga menjadi perusahaan yang layak dipercaya oleh pelanggan.
Trust
Bekerja atas dasar kepercayaan dan kompetensi serta berusaha memberikan kinerja yang terbaik sehingga menjadi perusahaan yang layak dipercaya oleh pelanggan.
Agility
Kemampuan untuk beradaptasi dengan memiliki kesiapan ilmu, mental atas perubahan yang terjadi. Menjadikan hambatan sebagai peluang untuk memberikan usaha yang terbaik dalam mencapai kemajuan perusahaan.
Tata Kelola Perusahaan
Good Corporate Governance
Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berlandaskan pada perundang-undangan dan etika berusaha.
Proses dan mekanisme atau tata kelola yang dimaksud adalah bagaimana sebuah perusahaam dipimpin, diarahkan dan dikendalikan (lead, direct and control) dan perlu dijabarkan dalam suatu bentuk Pedoman yang disebut Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) atau Code of CG.
Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini sebagai pedoman umum dalam pengelolaan perusahaan dan dijabarkan lebih lanjut kedalam pedoman yang lebih rinci oleh masing-masing organ perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.
Materi untuk Pedoman Tata Kelola Perusahaan ini bersumber dari : Anggaran Dasar Perusahaan, UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
- Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban Organ sehingga pengelolan perusahaan terlaksana secara efektif;
- Pertanggungjawaban (responsibility),yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;
- Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pengurus
LKM Pandeglang Berkah

Ir. H. Tri Waskito Budiningrat
Komisaris Utama

Drs. Agus Makdum
Komisaris

H. Aja Suharja, SE
Direktur Utama